Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Propinsi berhak menjalankan kekuasaan, hak,tugas dan kewajiban yang menurut Pasal-pasal 59 ayat (1), 60 ayat (3) dan (4),64 ayat (1) 65 ayat (1) "Boschverordening Java en Madura 1932" (Staatsblad 1932 No.466) dilakukan oleh "provinciale raad/raden" dan yang menurut Pasal 59 ayat (2) dilakukan oleh "Gouverneurs",satu sama lain dengan Mengingat syarat-syarat yang ditetapkan dalam verordening tersebut di atas. Paragraf IX Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang mengandung koolzuur
Koreksi Anda