Koreksi Pasal 70
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan "Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah) ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Propinsi.
Paragraf VII Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet"
Koreksi Anda
