Koreksi Pasal 67
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Directeur van Binnenlandsch Bestuur" dahulu.
Paragraf IV Tentang pemasangan dan pemakaian Kawat guna pengangkutan (transportkabel)
Koreksi Anda
