Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh pihak lain dari Negara yang telah diatur dalam ordonnansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagai ordonnansi ini berbunyi sekarang sesudah dirubah). (2). Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, bagi Propinsi ordonnansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan. (3) Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin membikin sumur-bor sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Grondpeilwezen". (4). Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN. Paragraf III Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan "Hinder - ordonnantie"
Koreksi Anda