Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonom bawahan, Propinsi berhak mengatur dalam peraturan Daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonnansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonnansi ini kini berbunyi sesudah beberapa kali diubah dan ditambah. (2) Jika Propinsi mempergunakan haknya tercantum dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi Kalimantan ordonnansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan Daerah Propinsi yang bersangkutan mulai berlaku. Paragraf II Tentang pembikinan sumur-bor
Koreksi Anda