Koreksi Pasal 64
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
(2). Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Bagian IX URUSAN DAN KEWAJIBAN LAIN-LAIN
Paragraf I Tentang urusan penguburan mayat
Koreksi Anda
