Koreksi Pasal 57
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Propinsi menyelenggarakan dan mendirikan sekolah-sekolah rendah, kecuali sekolah rakyat latihan dan memberi subsidi kepada sekolah rendah partikelir dalam lingkungan daerahnya.
(2). Yang dimaksud dengan sekolah rendah tersebut dalam ayat (1) pasal ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkatan rendah, seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA tahun 1950 No.4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, termasuk sekolah rendah peralihan, yaitu sekolah rendah warga negara INDONESIA keturunan bangsa asing.
Koreksi Anda
