Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai- pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. (2) Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya. B. PERIKANAN PANTAI
Koreksi Anda