Koreksi Pasal 53
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha membanteras dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
Koreksi Anda
