Koreksi Pasal 52
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan, dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
(2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian, menyediakan bahan-bahan dari alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam.
lingkungan daerahnya.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Koreksi Anda
