Koreksi Pasal 51
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2). Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 50 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
Koreksi Anda
