Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Koreksi Anda