Koreksi Pasal 49
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.
Koreksi Anda
