Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.
Koreksi Anda