Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam Pasal 45. (2). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom, termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonoom yang bersangkutan.
Koreksi Anda