Koreksi Pasal 46
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam Pasal 45.
(2). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom, termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonoom yang bersangkutan.
Koreksi Anda
