Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan. (2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Bagian VII URUSAN PERIKANAN A. PERIKANAN DARAT Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
Koreksi Anda