Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dari juru-pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester). Paragraf V Tentang penyelidikan hewan
Koreksi Anda