Koreksi Pasal 42
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat- obat,sera,vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf IV Tentang pendidikan pegawai ahli
Koreksi Anda
