Koreksi Pasal 41
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat,Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas ditanggung oleh Kementerian Pertanian,dengan tidak mengurangi haknya meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.
Koreksi Anda
