Koreksi Pasal 39
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Usaha mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke Dalam Negeri ,atau bahan-bahan yang berasal dari hewan,demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan,usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing-gila pada anjing,kucing dan kera ,adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
