Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke Dalam Negeri ,atau bahan-bahan yang berasal dari hewan,demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan,usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing-gila pada anjing,kucing dan kera ,adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda