Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu. (2). Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh Daerah otonom yang menerima bantuan itu.
Koreksi Anda