Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian. Paragraf II Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu
Koreksi Anda