Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas dalam lingkungan daerahnya, terkecuali hal-hal yang mengenai: a. usaha memasukkan bibit ternak - termasuk ternak jenis unggas - dari luar daerah Propinsi; b. usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi; c. mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan termasuk ternak jenis unggas - yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah Propinsi. (2) Daerah otonom bawahan terdapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat (1) pasal ini. (3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Koreksi Anda