Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijf-scholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. Bagian VI URUSAN KEHEWANAN Paragraf I Tentang memajukan peternakan
Koreksi Anda