Koreksi Pasal 33
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
Paragraf V Tentang, pendidikan pertanian
Koreksi Anda
