Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. Paragraf V Tentang, pendidikan pertanian
Koreksi Anda