Koreksi Pasal 29
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.
(2). Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 26 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
Koreksi Anda
