Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam. (2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian V URUSAN PERTANIAN Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat
Koreksi Anda