Koreksi Pasal 22
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2). Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum ini dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 21, dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini memuat alasan-alasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Koreksi Anda
