Koreksi Pasal 20
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Hal-hal yang mengenai:
a. urusan sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional,
b. urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air, diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
Koreksi Anda
