Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau sumber dan lain-lain sebagainya. (2). Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air. (3). Daerah otonoom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini. (4) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan. Paragraf III Ketentuan-ketentuan lain
Koreksi Anda