Koreksi Pasal 18
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonoom bawahan dalam hal ini, Propinsi :
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu- lintas di atas jalan-jalan tersebut
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya-,
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi.
(2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan selekas-lekasnya MENETAPKAN jalan-jalan, yang pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini ada dalam lingkungan daerahnya dan yang menurut pasal 17 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan dikuasai oleh masing-masing Daerah otonom bawahan ini.
(3). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan jalan-jalan umum, bangunan-bangunan penyehatan dan gedung-gedung dari Daerah otonomi termaksud.
(4). Propinsi membikin ,memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan lain-lain sebagainya.
Paragraf II Tentang perairan umum, pengairan dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu
Koreksi Anda
