Koreksi Pasal 17
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Jika di sesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, agar pegawai-pegawai Propinsi yang dibutuhkan diperintahkan untuk membantu tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) itu menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian IV URUSAN PEKERJAAN UMUM
Paragraf I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan dan gedung-gedung
Koreksi Anda
