Koreksi Pasal 16
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
(2). Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Daerah (otonomi bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Paragraf V Tentang hal lain-lain
Koreksi Anda
