Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan. (2). Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Daerah (otonomi bawahan dalam lingkungan daerahnya. Paragraf V Tentang hal lain-lain
Koreksi Anda