Koreksi Pasal 15
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat.
Paragraf IV Tentang pendidikan tenaga ahli kesehatan
Koreksi Anda
