Koreksi Pasal 11
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi kekuasaan daerah otonoom bawahan untuk menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, maka:
a. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat menentukan, bahwa penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang mengenai hal tersebut di atas dijalankan oleh dinas (urusan) Propinsi yang bersangkutan dengan biaya Daerah otonom bawahan yang berkepentingan;
b. dalam keadaan istimewa Propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan sendiri pekerjaan-pekerjaan mengenai hal dimaksud sub a di atas.
c. untuk penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dimaksud dalam sub a dan b, Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
