Koreksi Pasal 10
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Koreksi Anda
