Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah-sakit sipil yang diselenggarakan oleh suatu Kementerian dan rumah-sakit partikelir dalam lingkungan daerahnya menurut petunjuk dari Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda