Koreksi Pasal 8
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan termaksud dalam Pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit, yang menurut syarat- syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2). Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Propinsi untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) di atas.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Propinsi.
Koreksi Anda
