Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau/dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2), tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat diatur, bahwa hak kekuasaan Pemerintah Daerah Propinsi dijalankan oleh. a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. b. Kepala Daerah Propinsi atau bersama-sama dengan suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dari partai-partai politik atas usul dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.
Koreksi Anda