Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan daerah Propinsi berkedudukan di Banjarmasin.
(2) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan itu untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
