Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan daerah Propinsi berkedudukan di Banjarmasin. (2) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan itu untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda