Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran daerah Propinsi Sumatera-Tengah dan pembentukan Daerah-daerah tingkat I Sumatera- Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Bab VI Ketentuan Penutup
Koreksi Anda