Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Tengah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan dari Daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Daerah itu.
Koreksi Anda