Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 56 sampai dengan 61 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut UNDANG-UNDANG No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan- aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. Bab V… Bab V Ketentuan Peralihan
Koreksi Anda