Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
A. Urusan tata usaha daerah (1) Daerah dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala-sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain, a. menyusun... a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan, b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah. (2) Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. (3) Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. (4) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban daerah. (5) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas teknis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-masing. B. Urusan... B. Urusan kehutanan a. Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus pemangkuan hutan- hutan dalam wilayah daerahnya, yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan-hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air, pemeliharaan tanah dan produksi kayu dan hasil hutan lainnya yang tertentu. b. (1)Pemerintah Daerah mengadakan peraturan daerah tentang pengambilan kayu dan hasil hutan lainnya dari hutan-hutan yang pemangkuannya diserahkan kepada Daerah. (2)Atas pengambilan kayu dan hasil hutan lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dipungut retribusi menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan dengan Mengingat peraturan-peraturan umum mengenai retribusi daerah. c. (1)Pemerintah Daerah mengadakan peraturan daerah tentang perlindungan hutan yang pemangkuannya diserahkan kepada Daerah. (2)Dalam peraturan perlindungan hutan dimaksud dalam ayat (1) diadakan ketentuan-ketentuan untuk mencegah dan membanteras kerusakan-kerusakan hutan yang disebabkan oleh, a. penyakit dan hama-hama tumbuh-tumbuhan b. kebakaran dan daya-alam lainnya c. perbuatan manusia dan d. kelakuan hewan. (3) Untuk... (3) Untuk kepentingan perlindungan hutan dimaksud dalam ayat (1), pemerintah Daerah dapat menunjuk wilayah-wilayah tertentu, di mana tiap-tiap pemilik kayu dalam bentuk bahan mentah diwajibkan membuktikan, bahwa ia memperoleh kayu itu secara yang sah. Cara pembuktian ini diatur oleh pemerintah Daerah. (4)Demikian pula oleh pemerintah Daerah dapat ditentukan bahwa untuk pengangkutan kayu atau hasil hutan lainnya yang tertentu ke dalam, ke luar, melalui atau di dalam lingkungan wilayah dimaksud dalam ayat (3) diharuskan memakai surat keterangan pengangkutan. Cara pemberian dan pemakaian surat keterangan pengangkutan tersebut diatur oleh pemerintah Daerah. d. Penghasilan yang diperoleh dari hutan-hutan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan-hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air, pemeliharaan tanah dan produksi kayu dan hasil hutan lainnya yang tertentu, dapat diserahkan kepada Daerah dan daerah-daerah tingkat bawahan yang ada dalam wilayah Daerah itu menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH. e. Yang dimaksud dengan hutan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini ialah semua hutan Negara, termasuk juga hutan-hutan dari bekas swapraja-swapraja. f. (1)Pemerintah Daerah memberikan bantuan sepenuhnya yang diminta oleh Kementerian Pertanian dalam penyelidikan- penyelidikan teknis kehutanan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat di dalam hutan-hutan yang pemangkuannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Demikian... (2)Demikian pula apabila mengenai penyelenggaraan pemangkuan hutan-hutan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dimaksud dalam sub d. (3)Bantuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibiayai oleh Kementerian Pertanian. g. Dalam menjalankan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban di lapangan urusan kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk yang dapat diadakan oleh Menteri Pertanian. h. Pemerintah Daerah dapat menyerahkan sebagian dari tugas kewajibannya di lapangan urusan kehutanan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini kepada pemerintah daerah-daerah swatantra tingkat bawahan yang ada dalam wilayah Daerahnya. C. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet" (1) Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam Pasal 1 ayat (1) "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein). (2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah). (3) Semua... (3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah. (4) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Per tambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri. (5) Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka bagi Daerah, tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda- benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. D. Perhubungan... D. Perhubungan dan lalu lintas jalan Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" dan "Wegverkeers verordening" Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 431 sebagaimana bunyinya Staatsblad- staatsblad tersebut sekarang, setelah diubah dan ditambah. E. Penangkapan ikan di pantai Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dari "Kustvisscherij-ordonnantie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren" F. Izin perusahaan yang menimbulkan gangguan Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". G. Hal sumor bor (1) Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan sumur bor oleh pihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah. (2) Pada... (2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat (1) maka ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan. (3) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan sumur-bor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. H. Hal penguburan mayat (1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah. (2) Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat (1), maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku. Bab III… Bab III Tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah
Koreksi Anda