Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari Daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan- PERATURAN PEMERINTAH tentang pelaksanaan penyerahan urusan- urusan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Tengah yang sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih berlaku terus, dengan ketentuan bahwa di mana dalam Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera-Tengah" harus diartikan "Daerah tingkat I Riau", "Daerah tingkat I Jambi" atau "Daerah tingkat I Sumatera- Barat". (2) Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokoko-pokok pemerintahan daerah.
Koreksi Anda