Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 19 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera-Barat masing-masing terdiri dari 30 anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Daerah-daerah tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera-Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya.
Bab II…
Bab II Tentang urusan rumah tangga daerah
Koreksi Anda
