Koreksi Pasal 7
UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Darurat ini diserahkan kepada Menteri Pertanian dengan mengindahkan struktur masyarakat tani dan nelayan di INDONESIA serta memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
