Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Saham-saham Bank Tani dan Nelayan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra yang selanjutnya akan memindahkannya kepada Koperasi-koperasi dan badan-badan hukum yang bertujuan sama, terkecuali sero-sero prioriteit yang tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra.
Koreksi Anda