Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Perkreditan kepada tani dan nelayan diselenggarakan dengan melalui badan-badan perkreditan lokal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Swatantra tingkat I.
Koreksi Anda
