Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UUDRT Nomor 18 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkreditan kepada tani dan nelayan diselenggarakan dengan melalui badan-badan perkreditan lokal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Swatantra tingkat I.
Koreksi Anda