Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Teks Saat Ini
Barang siapa yang menurut Pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusannya, akan disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum.
Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
