Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan MENETAPKAN peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tersedia dalam jumlah maximum yang ditetapkan.
Koreksi Anda
